|
INFORMASI MASA BERLAKU DOKUMEN API |
|
|
|
|
Ditulis Oleh I Putu Muda Kumbara
|
|
Rabu, 22 Desember 2010 |
|
Berdasarkan PerMenDag Nomor : 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang telah diubah dengan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010 ditetapkan bahwa API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbitkan sebelum 2010, wajib disesuaikan dengan ketentuan PerMenDag dimaksud paling lama 31 Desember 2010. Berdasarkan PerMenKeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir yang telah diubah dengan PerMenKeu Nomor 220/PMK.04/2008 diatur bahwa Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apabila API/APIT habis masa berlakunya. Bahwa importir yang telah melakukan penyesuaian API berdasarkan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010, wajib mengajukan pemutakhiran database Registrasi Importir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, dilengkapi salinan dokumen : - Angka Pengenal Importir baru;
- Bukti Identitas (KTP/KITAS/Paspor) para penanggungjawab yang namanya tercantum dalam API;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum
|
|
Terakhir diperbaharui ( Selasa, 28 Desember 2010 )
|