Info Terkini

INFORMASI MASA BERLAKU DOKUMEN API           Berdasarkan PerMenDag Nomor : 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang telah diubah dengan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010 ditetapkan bahwa API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbitkan sebelum 2010, wajib disesuaikan dengan ketentuan PerMenDag dimaksud paling lama 31 Desember 2010.         Berdasarkan PerMenKeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir yang telah diubah dengan PerMenKeu Nomor 220/PMK.04/2008 diatur bahwa Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apabila API/APIT habis masa berlakunya.          Bahwa importir yang telah melakukan penyesuaian API berdasarkan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010, wajib mengajukan pemutakhiran database Registrasi Importir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, dilengkapi salinan dokumen :Angka Pengenal Importir baru;Bukti Identitas (KTP/KITAS/Paspor) para penanggungjawab yang namanya tercantum dalam API;Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.          Demikian disampaikan untuk menjadi maklum Details...

KPPBC TIPE MADYA PABEAN PASURUAN TEGAH ROKOK ILEGAL Pada tanggal 29 Oktober 2010 Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Pasuruan berhasil menegah 174.240 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, yang terdiri dari : SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa merek sebanyak 166.400 batang, SKM merek GUDANG DJATI Black tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.240 batang, SKM merek WIGS Lights tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.600 batang, dan ribuan etiket rokok dari berbagai merek Details...



Pembaharuan NPPBKC Berdasarkan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 mengatur ketentuan bahwa atas NPPBKC (pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau) yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 (dengan juklak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 75/KMK.04/2006), wajib diperbaharui oleh pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan. Untuk menindaklanjutinya kami informasikan kepada para Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean Pasuruan untuk segera mengajukan permohonan pembaharuan NPPBKC dan memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008. Perlu kami tegaskan kembali bahwa batas waktu untuk pembaharuan NPPBKC paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan, yaitu paling lama sampai dengan tanggal 10 Desember 2011. Details...

Statistik Situs

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini100
mod_vvisit_counterKemarin287
mod_vvisit_counterMinggu ini387
mod_vvisit_counterBulan ini1495
mod_vvisit_counterJumlah53498
Home arrow Pengumuman
Pengumuman PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Senin, 23 November 2009

PENTING

 

PENETAPAN TONASE ATAS EKSPOR CHIPWOOD

  1. bahwa penetuan Harga Patokan Ekspor (HPE)  untuk komoditi chipwood yang berlaku saat ini ditetapkan menggunakan satuan USD/ton;
  2. penimbangan berat chipwood untuk ekspor di pelabuhan muat adalah berdasarkan berat saat ditimbang di pelabuhan muat tanpa kewajiban berupa berat basah/GMT (Green Metric Ton) ataupun berat kering/BDMT (Bone Dry Metric Ton);
  3. bahwa penetapan berat chipwood dalam penimbangan di pelabuhan muat harus berdasarkan berat sebenarnya saat chipwood  ditimbang dipelabuhan muat atau beradasarkan berat sebenarnya pada saat dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh pejabat Bea dan Cukai.

(Pasuruan, 30 Desember 2010)

info lengkap : hubungi seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi

 

 

 

 

 

 

 


INFORMASI MASA BERLAKU DOKUMEN API

          Berdasarkan PerMenDag Nomor : 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang telah diubah dengan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010 ditetapkan bahwa API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbitkan sebelum 2010, wajib disesuaikan dengan ketentuan PerMenDag dimaksud paling lama 31 Desember 2010.

         Berdasarkan PerMenKeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir yang telah diubah dengan PerMenKeu Nomor 220/PMK.04/2008 diatur bahwa Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apabila API/APIT habis masa berlakunya.

          Bahwa importir yang telah melakukan penyesuaian API berdasarkan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010, wajib mengajukan pemutakhiran database Registrasi Importir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, dilengkapi salinan dokumen :

  1. Angka Pengenal Importir baru;
  2. Bukti Identitas (KTP/KITAS/Paspor) para penanggungjawab yang namanya tercantum dalam API;
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.

          Demikian disampaikan untuk menjadi maklum

(Pasuruan, 22 Desember 2010)

info lengkap : hubungi seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi

 

 

 

 

 

 

 

PELAKSANAAN KETENTUAN PERMENDAG NOMOR 11/M-DAG/PER/3/2010 DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong , dan Cakram Optik Isi, diatur bahwa impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai IT Cakram Optik.
  2. Bahwa di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tersebut tidak dibedakan antara pemasukan/ impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi baik masuk ke Tempat penimbunan Berikat (TPB) ataupun ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), sehingga setiap importasi barang tersebut wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 dimaksud.
  3. Berdasarkan hal tersebut di atas, ketentuan IT Cakram Optik diberlakukan pada saat barang masuk/diimpor dari Luar Negeri ke TPB, sehingga TPB harus mempunyai izin IT Cakram Optik apabila akan mengimpor barang dimaksud.
(Pasuruan, 20 Desember 2010)
info lengkap : hubungi seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi

 

 

 

 

 

 

 PERPANJANGAN IZIN TPB

Pasuruan - Bagi Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pasuruan, berdasarkan Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor : S-1570/BC.3/2009 dan S-174/BC.3/2010 perihal Perpanjangan Izin TPB, diinformasikan bahwa :

  1. Bagi TPB yang izin TPBnya ditetapkan jangka waktunya dan masa berlakunya akan berakhir, agar segera mengajukan permohonan perpanjangan izin TPB kepada  DirekturJenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan melalui Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Pasuruan;
  2. Bagi TPB yang izin TPBnya tidak ditetapkan jangka waktunya, maka jangka waktunya akan berakhir 3 (tiga) tahun sejak tanggal 24 Mei 2009 yaitu tanggal 24 Mei 2012.

Info lengkap : hubungi Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi

 

 

 

 

 


 


 

 

 

 

 

Terakhir diperbaharui ( Kamis, 30 Desember 2010 )