|
PENTING PENETAPAN TONASE ATAS EKSPOR CHIPWOOD - bahwa penetuan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi chipwood yang berlaku saat ini ditetapkan menggunakan satuan USD/ton;
- penimbangan berat chipwood untuk ekspor di pelabuhan muat adalah berdasarkan berat saat ditimbang di pelabuhan muat tanpa kewajiban berupa berat basah/GMT (Green Metric Ton) ataupun berat kering/BDMT (Bone Dry Metric Ton);
- bahwa penetapan berat chipwood dalam penimbangan di pelabuhan muat harus berdasarkan berat sebenarnya saat chipwood ditimbang dipelabuhan muat atau beradasarkan berat sebenarnya pada saat dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh pejabat Bea dan Cukai.
(Pasuruan, 30 Desember 2010) info lengkap : hubungi seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi
INFORMASI MASA BERLAKU DOKUMEN API Berdasarkan PerMenDag Nomor : 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang telah diubah dengan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010 ditetapkan bahwa API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbitkan sebelum 2010, wajib disesuaikan dengan ketentuan PerMenDag dimaksud paling lama 31 Desember 2010. Berdasarkan PerMenKeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir yang telah diubah dengan PerMenKeu Nomor 220/PMK.04/2008 diatur bahwa Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apabila API/APIT habis masa berlakunya. Bahwa importir yang telah melakukan penyesuaian API berdasarkan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010, wajib mengajukan pemutakhiran database Registrasi Importir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, dilengkapi salinan dokumen : - Angka Pengenal Importir baru;
- Bukti Identitas (KTP/KITAS/Paspor) para penanggungjawab yang namanya tercantum dalam API;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum (Pasuruan, 22 Desember 2010) info lengkap : hubungi seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi PELAKSANAAN KETENTUAN PERMENDAG NOMOR 11/M-DAG/PER/3/2010 DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong , dan Cakram Optik Isi, diatur bahwa impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai IT Cakram Optik.
- Bahwa di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tersebut tidak dibedakan antara pemasukan/ impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi baik masuk ke Tempat penimbunan Berikat (TPB) ataupun ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), sehingga setiap importasi barang tersebut wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 dimaksud.
- Berdasarkan hal tersebut di atas, ketentuan IT Cakram Optik diberlakukan pada saat barang masuk/diimpor dari Luar Negeri ke TPB, sehingga TPB harus mempunyai izin IT Cakram Optik apabila akan mengimpor barang dimaksud.
(Pasuruan, 20 Desember 2010)
info lengkap : hubungi seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi
PERPANJANGAN IZIN TPB Pasuruan - Bagi Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pasuruan, berdasarkan Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor : S-1570/BC.3/2009 dan S-174/BC.3/2010 perihal Perpanjangan Izin TPB, diinformasikan bahwa : - Bagi TPB yang izin TPBnya ditetapkan jangka waktunya dan masa berlakunya akan berakhir, agar segera mengajukan permohonan perpanjangan izin TPB kepada DirekturJenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan melalui Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Pasuruan;
- Bagi TPB yang izin TPBnya tidak ditetapkan jangka waktunya, maka jangka waktunya akan berakhir 3 (tiga) tahun sejak tanggal 24 Mei 2009 yaitu tanggal 24 Mei 2012.
Info lengkap : hubungi Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi
|