|
Ijin Persetujuan Pekerjaan Subkon dari DPIL ke KB |
|
|
|
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Senin, 23 November 2009 |
|
PETUNJUK PELAKSANAAN PEKERJAAN SUB KONTRAK DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA (SE-23/BC/2003 tanggal 04 Juli 2003 jo. KMK-101/Km.4/2007) 1. PDKB/PKB merangkap PDKB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor, dengan melampirkan : - Surat Perjanjian Subkontrak bermaterai yang ditandatangani pihak pemberi kontrak dan pihak penerima subkontrak yang sekurang-kurangnya memuat :
I. Jumlah dan jenis barang dan atau bahan yang akan disubkontrakkan II. Uraian pekerjaan yang dilakukan III. Jumlah dan jenis barang hasil pekerjaan subkontrak yang akan dimasukkan kembali ke DPIL IV. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan subkontrak - Flowchart alur produksi pekerjaan subkontrak di PDKB/PKB merangkap PDKB penerima pekerjaan subkontrak
- Daftar rincian penggunaan barang dan atau bahan per jenis hasil produksi (konversi) dalam rangka pekerjaan subkontrak dari DPIL
- Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa PDKB/PKB merangkap PDKB sanggup membuat pembukuan tersendiri atas pelaksanaan pekerjaan subkontrak tersebut
- Fotokopi surat persetujuan usaha industri dari instansi teknis terkait atas nama perusahaan yang memberi subkontrak
2. Persetujuan diberikan dengan ketentuan : - Jenis barang hasil pekerjaan subkontrak harus sesuai dengan jenis hasil produksi PDKB/PKB merangkap PDKB
- Barang dan atau bahan harus seluruhnya berasal dari DPIL (pemberi subkontrak).
- Mesin dan/atau peralatan pabrik selain mould/dies tidak dapat dipinjamkan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan subkontrak dari DPIL.
- Pemasukan barang dan/atau bahaan serta mould/dies dari DPIL (pemberi subkontrak) ke PDKB/PKB merangkap PDKB menggunakan formulir BC 4.0 yang diberi cap "subkontrak dari DPIL" dilampiri dengan fotokopi surat perjanjian subkontrak
- Pengeluaran barang hasil pekerjaan subkontrak dari PDKB/PKB merangkap PDKB ke DPIL (pemberi subkontrak) menggunakan formulir BC 4.0 yang diberi cap "subkontrak dari DPIL" dilampiri dengan faktur pajak dan SSP PPN Jasa.
- Pengeluaran mould/dies dari PDKB/PKB merangkap PDKB ke DPIL (pemberi subkontrak) menggunakan formulir BC 4.0 yang diberi cap "subkontrak dari DPIL"
- Pemasukan kembali barang ke DPIL dilaksanakan sebelum persetujuan Kepala Kantor berakhir
- Atas pekerjaan subkontrak dari DPIL sewaktu waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh DJBC.
|