Info Terkini

INFORMASI MASA BERLAKU DOKUMEN API           Berdasarkan PerMenDag Nomor : 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang telah diubah dengan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010 ditetapkan bahwa API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbitkan sebelum 2010, wajib disesuaikan dengan ketentuan PerMenDag dimaksud paling lama 31 Desember 2010.         Berdasarkan PerMenKeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir yang telah diubah dengan PerMenKeu Nomor 220/PMK.04/2008 diatur bahwa Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apabila API/APIT habis masa berlakunya.          Bahwa importir yang telah melakukan penyesuaian API berdasarkan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010, wajib mengajukan pemutakhiran database Registrasi Importir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, dilengkapi salinan dokumen :Angka Pengenal Importir baru;Bukti Identitas (KTP/KITAS/Paspor) para penanggungjawab yang namanya tercantum dalam API;Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.          Demikian disampaikan untuk menjadi maklum Details...

KPPBC TIPE MADYA PABEAN PASURUAN TEGAH ROKOK ILEGAL Pada tanggal 29 Oktober 2010 Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Pasuruan berhasil menegah 174.240 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, yang terdiri dari : SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa merek sebanyak 166.400 batang, SKM merek GUDANG DJATI Black tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.240 batang, SKM merek WIGS Lights tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.600 batang, dan ribuan etiket rokok dari berbagai merek Details...



Pembaharuan NPPBKC Berdasarkan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 mengatur ketentuan bahwa atas NPPBKC (pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau) yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 (dengan juklak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 75/KMK.04/2006), wajib diperbaharui oleh pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan. Untuk menindaklanjutinya kami informasikan kepada para Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean Pasuruan untuk segera mengajukan permohonan pembaharuan NPPBKC dan memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008. Perlu kami tegaskan kembali bahwa batas waktu untuk pembaharuan NPPBKC paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan, yaitu paling lama sampai dengan tanggal 10 Desember 2011. Details...

Statistik Situs

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini101
mod_vvisit_counterKemarin287
mod_vvisit_counterMinggu ini388
mod_vvisit_counterBulan ini1496
mod_vvisit_counterJumlah53500
Home
Ijin Persetujuan Pekerjaan Subkon dari DPIL ke KB PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Senin, 23 November 2009


PETUNJUK PELAKSANAAN PEKERJAAN SUB KONTRAK

DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA

(SE-23/BC/2003 tanggal 04 Juli 2003 jo. KMK-101/Km.4/2007)

 

 

1.     PDKB/PKB merangkap PDKB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor, dengan melampirkan :

  1. Surat Perjanjian Subkontrak bermaterai yang ditandatangani pihak pemberi kontrak dan pihak penerima subkontrak yang sekurang-kurangnya memuat :

                                   I.     Jumlah dan jenis barang dan atau bahan yang akan disubkontrakkan

                                  II.     Uraian pekerjaan yang dilakukan

                                III.     Jumlah dan jenis barang hasil pekerjaan subkontrak yang akan dimasukkan kembali ke DPIL

                               IV.     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan subkontrak

  1. Flowchart alur produksi pekerjaan subkontrak di PDKB/PKB merangkap PDKB penerima pekerjaan subkontrak
  2. Daftar rincian penggunaan barang dan atau bahan per jenis hasil produksi (konversi) dalam rangka pekerjaan subkontrak dari DPIL
  3. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa PDKB/PKB merangkap PDKB sanggup membuat pembukuan tersendiri atas pelaksanaan pekerjaan subkontrak tersebut
  4. Fotokopi surat persetujuan usaha industri dari instansi teknis terkait atas nama perusahaan yang memberi subkontrak

 

2.     Persetujuan diberikan dengan ketentuan :

  1. Jenis barang hasil pekerjaan subkontrak harus sesuai dengan jenis hasil produksi PDKB/PKB merangkap PDKB
  2. Barang dan atau bahan harus seluruhnya berasal dari DPIL (pemberi subkontrak).
  3. Mesin dan/atau peralatan pabrik selain mould/dies tidak dapat dipinjamkan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan subkontrak dari DPIL.
  4. Pemasukan barang dan/atau bahaan serta mould/dies dari DPIL (pemberi subkontrak) ke PDKB/PKB merangkap PDKB menggunakan formulir BC 4.0 yang diberi cap "subkontrak dari DPIL" dilampiri dengan fotokopi surat perjanjian subkontrak
  5. Pengeluaran barang hasil pekerjaan subkontrak dari PDKB/PKB merangkap PDKB ke DPIL (pemberi subkontrak) menggunakan formulir BC 4.0 yang diberi cap "subkontrak dari DPIL" dilampiri dengan faktur pajak dan SSP PPN Jasa.
  6. Pengeluaran mould/dies dari PDKB/PKB merangkap PDKB ke DPIL (pemberi subkontrak) menggunakan formulir BC 4.0 yang diberi cap "subkontrak dari DPIL"
  7. Pemasukan kembali barang ke DPIL dilaksanakan sebelum persetujuan Kepala Kantor berakhir
  8. Atas pekerjaan subkontrak dari DPIL sewaktu waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh DJBC.
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >