|
Rekomendasi Ijin Persetujuan Pendirian Kawasan Berikat Dasar Hukum - Ketentuan Umum - Fasilitas Yang Diberikan - Kewajiban PKB - Kewajiban PDKB - Larangan - Tanggung Jawab - Pemasukan dan Pengeluaran Dasar Hukum § Undang-undang Nomomr 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 § Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan berikat sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.04/2005 § Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor 63/BC/1997 Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah perseroan terbatas, koperasi, yang berbentuk badan hokum atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain di KB yang diselenggarakannya berdasarkan persetujuan untuk menyelenggarakan KB Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah perseroan terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di Kawasan Berikat. Ketentuan Umum Penetapan suatu bangunan, tempat atau kawasan sebagai Kawasan Berikat serta pemberian ijin PKB dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 1. Perusahaan yang dapat diberikan ijin sebagai PKB adalah : a. Dalam rangka penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) b. Dalam rangka Penanaman Modal asing (PMA), baik sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta asing c. Non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas d. Koperasi yang berbentuk badan hukum, atau e. Yayasan 2. Untuk mendapatkan ijin PKB, perusahaan harus telah memiliki kawasan yang berlokasi di kawasan industri 3. Dalam hal kawasan yang dimiliki perusahaan berada di dalam daerah yang tidak mempunyai kawasan industri, maka kawasan tersebut harus termasuk dalam kawasan peruntukkan industri yang ditetapkan Pemda TK II. Dalam hal suatu perusahaan telah memiliki industri sebelum ditetapkan keputusan ini, perusahaan industri yang bersangkutan. dapat ditetapkan menjadi PKB yang merangkap sebagai PDKB Fasilitas yang diberikan 1. Penangguhan Bea Masuk, Tidak dipungut PPN, PPnBM, PPh Ps.22 Impor atas : a. Impor Barang Modal / Peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB / PKB merangkap PDKB b. Impor Barang Modal dan Peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi c. Impor bahan/garang yang akan diolah di PDKB 2. Pembebasan Cukai atas pemasukan barang dari DPIL untuk diolah di PDKB 3. Penangguhan Bea Masuk dan cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM, PPh Ps.22 Impor atas pengeluaran yang ditujukan kepada perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan 4. Tidak dipungut PPN dan PPnBM atas : a. Pemasukan BKP dari DPIL untuk diolah lebih lanjut Kewajiban PKB 1. Membuat pembukuan/ catatan serta menyimpan dokumen impor atas barang modal dan peralatan yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan/konstruksi dan peralatan perkantoran KB 2. Menyelenggarakan pembukuan sesuai denagn Standar Akuntansi Keuangan Indoensia (SAKI) 3. Memberikan ijin PDKB atau persetujuan berusaha kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KB yang dikelolanya 4. Memasang tanda nama perusahaan dan No./tanggal ijin PKB yang dimiliki ditempat yang dapat dilihat umum dengan jelas. 5. Melaporkan kepada Kepala Kantor apabila terdapat PDKB yang tidak beroperasi. Kewajiban PDKB 1. Setelah mendapatkan ijin PDKB/ persetujuan usaha di KB dari PKB, memberitahukan kepada Direktur Jenderal BC melalui PKB dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum memulai kegiatan. 2. Membuat pembukuan/catatan serta menyimpan dokumen atas pemasukan, pemindahan dan ppengeluaran barang/bahan di KB. 3. Menyelenggarakan pembukuan tentang pemasukan, pemindahan, dan pengeluaran barang/bahan ke dan dari KB sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (SAKI) 4. Memberi kode untuk setiap jenis barang sesuai denan sistem pembukuan perusahaan secara konsisten 5. Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun 6. Menyediakan ruangan dan sarana kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai 7. Meyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan KB apabila dilakukan audit oleh DJBC/DJP 8. Membuat dan mengirim laporan 3 (tiga) bulanan kepada Kepala Kantor paling lambat 10 bulan berikutnya tentang persediaan bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi. Larangan PDKB dilarang memindahkan barang modal atau peralatan pabrik asal impor yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB tanpa persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Tanggung Jawab PKB/PDKB PKB/PDKB bertanggung jawab terhadap : 1. Bea Masuk 2. Cukai 3. Pajak Pertambahan Nilai 4. Pajak Penjualan Barang Mewah 5. Pajak Penghasilan Ps.22 impor yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari Kawasan Berikat. Pemasukan dan Pengeluaran 1. Pemasukan barang impor berupa barang modal/peralatan yang dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi, perluasan, penyelenggaraan kantor KB diberlakukan ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor 2. Pemasukan barang modal/peralatan pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi, barang/bahan ke KB dapat berasal dari : a. Tempat Penimbunan Sementara b. Gudang Berikat c. Kawasan Berikat lainnya d. PDKB dalam satu Kawasan Berikat e. Produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan f. Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) 3. Pemasukan barang modal/peralatan pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses produksi : a. tidak diperbolehkan atas barang yang terkena peraturan larangan impor ke Kawasan Berikat b. tidak dilakukan pemeriksaan fisik kecuali terdapat hasil intelijen tentang adanya pelanggaran yang dinyatakan dalam surat perintah tertulis dari Direktur Jenderal c. tidak diberlakukan ketentuan tata niaga di bidang impor
|