Info Terkini

INFORMASI MASA BERLAKU DOKUMEN API           Berdasarkan PerMenDag Nomor : 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang telah diubah dengan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010 ditetapkan bahwa API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbitkan sebelum 2010, wajib disesuaikan dengan ketentuan PerMenDag dimaksud paling lama 31 Desember 2010.         Berdasarkan PerMenKeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir yang telah diubah dengan PerMenKeu Nomor 220/PMK.04/2008 diatur bahwa Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apabila API/APIT habis masa berlakunya.          Bahwa importir yang telah melakukan penyesuaian API berdasarkan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010, wajib mengajukan pemutakhiran database Registrasi Importir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, dilengkapi salinan dokumen :Angka Pengenal Importir baru;Bukti Identitas (KTP/KITAS/Paspor) para penanggungjawab yang namanya tercantum dalam API;Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.          Demikian disampaikan untuk menjadi maklum Details...

KPPBC TIPE MADYA PABEAN PASURUAN TEGAH ROKOK ILEGAL Pada tanggal 29 Oktober 2010 Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Pasuruan berhasil menegah 174.240 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, yang terdiri dari : SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa merek sebanyak 166.400 batang, SKM merek GUDANG DJATI Black tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.240 batang, SKM merek WIGS Lights tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.600 batang, dan ribuan etiket rokok dari berbagai merek Details...



Pembaharuan NPPBKC Berdasarkan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 mengatur ketentuan bahwa atas NPPBKC (pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau) yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 (dengan juklak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 75/KMK.04/2006), wajib diperbaharui oleh pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan. Untuk menindaklanjutinya kami informasikan kepada para Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean Pasuruan untuk segera mengajukan permohonan pembaharuan NPPBKC dan memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008. Perlu kami tegaskan kembali bahwa batas waktu untuk pembaharuan NPPBKC paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan, yaitu paling lama sampai dengan tanggal 10 Desember 2011. Details...

Statistik Situs

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini102
mod_vvisit_counterKemarin287
mod_vvisit_counterMinggu ini389
mod_vvisit_counterBulan ini1497
mod_vvisit_counterJumlah53501
Home
PERMOHONAN PENYEDIAAN PITA CUKAI PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Senin, 23 November 2009

             

Persiapan

q  Siapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

·         Skep NPPBKC

·         Skep persetujuan Merk

q  Isi formulir P3C Awal (Permohonan Penyediaan Pita Cukai)

q  Isilah formulir sesuai kolom yang disediakan.

q  Buat P3C dalam 3 rangkap. 1 lembar diberi materai Rp 6000,-

 

PENTING:

  • Pemesanan P3C hanya dilayani tanggal 1-10 tiap bulannya. Libur tidak dihitung.
  • Minimal pemesanan Pita Cukai adalah 10 lembar.
  • Pemesanan dalam kelipatan 10.
  • Untuk Golongan I dan II, maksimal pemesanan adalah rata-rata pengambilan Pita Cukai 3 bulan terakhir.
  • 1 lembar Pita Cukai berisi 120 keping (seri I) atau 150 keping (seri III)
  • Anda bebas memilih seri I atau seri III

 

Pendaftaran P3C Awal   

 Setelah dokumen anda lengkap, silakan masukkan permohonan ke loket Kantor Bea Cukai.

  • Petugas Bea Cukai akan meneliti kebenaran permohonan.
  • Apabila telah lengkap dan benar, maka dokumen akan diproses
  • Apabila ada kekeliruan, maka P3C Awal akan dikembalikan disertai saran perbaikan.

 

Perhatian:

  • Mayoritas kesalahan adalah pada pengisian Harga Jual Eceran dan kode PERSONALISASI. sesuaikan dengan HJE dan personalisasi  yang anda miliki.
  • Uruslah pendaftaran ini SENDIRI, tidak diwakilkan/dikuasakan.
  • Pengisian formulir dengan huruf cetak, gunakan minimal mesin ketik (lebih baik dengan komputer, apabila salah bisa langsung dikoreksi)

 

Pemrosesan Permohonan

Petugas loket akan memproses permohonan P3C Awal Anda. Kewajiban petugas Bea dan Cukai adalah segera menyampaikan permohonan penyediaan pita ini ke Kantor Pusat DJBC paling lambat hari kerja berikutnya.

 

 Pastikan anda mendapatkan kembali arsip (lembar ke-3)  dari petugas loket.

 

 SELESAI.

Pita Cukai akan tiba di KPPBC Pasuruan dalam 21-30 hari sejak tanggal P3C.

Hubungi 0343-747979 atau Website : www.beacukaipasuruan.com untuk mengetahui apakah pita anda sudah tiba di KPPBC Pasuruan.

 

Istilah Lainnya:

 

P3CT  = Permohonan Penyediaan Pita Cukai TAMBAHAN. (diajukan tanggal 1-20, jumlah maks = 50% dari P3C Awal)

 

P3CTi = P3C Ijin Direktur Jenderal   (diajukan tanggal 1-25, jumlah maks = Awal+Tambahan )

Terakhir diperbaharui ( Senin, 30 November 2009 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >