Info Terkini
|
|
Statistik Situs
 | Hari ini | 100 |  | Kemarin | 287 |  | Minggu ini | 387 |  | Bulan ini | 1495 |  | Jumlah | 53499 |
|
Home
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Senin, 23 November 2009 |
|
TATA CARA UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU ( P-35/BC/2008) | 1. | Setiap pengusaha pabrik hasil tembakau sebelum memproduksi hasil tembakau dengan merek baru atau mengubah desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, pengusaha wajib mengajukan permohonan secara tertulis penetapan tarif cukai hasil tembakau kepada Kepala antor | | 2. | Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 ( tiga ), yang masing-masing dilampiri dengan : a. Contoh Etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau; b. Daftar merek-merek hasil tembakau yang dimiliki dan masih berlaku; c. Surat pernyataan di atas materai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang dimohonkan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhan dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau lainnya. d. Surat pernyataan di atas materai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang dimohonkan tarif cukainya bersedia diperiksakan kadar Tar dan Nikotinnya. | | 3. | Sebelum menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau dari merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, tanpa melakukan perubahan desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang bersangkutan, Pengusaha pabrik hasil tembakau wajib mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau kepada Kepala Kantor. | | 4. | Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 ( tiga ), yang masing-masing dilampiri dengan : a. Contoh Etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau; b. Daftar merek-merek hasil tembakau yang dimohonkan penyesesuaian tarif cukainya. | | 5. | Dalam pengajuan penetapan tarif cukai hasil tembakau, pengusaha pabrik hasil tembakau tidak boleh : a. Untuk Merek Baru, dalam hal harga jual ecerannya yang diberitahukan lebih rendah dari harga jual eceran hasil tembakau yang dimiliki dan masih berlaku dalam satuan batang atau gram untuk jenis jenis hasil tembakau yang sama; atau b. Untuk Merek Yang memiliki kesamaan atau Kemiripan Nama, logo atau Desain dengan merek yang dimilikinya dan masih berlaku, dalam hal harga jual ecerannya lebih rendah dari harga jual eceran hasil tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama; c. Untuk merek yang terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, dalam jangka waktu 2 tahun sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. | | 6. | Kepala Kantor melakukan penelitian untuk mengabulkan atau menolak permohonan dari pengusaha pabrik hasil tembakau, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Dalam hal berdasarkan penelitian oleh Kepla Kantor permohonan disetujui atau dikabulkan maka akan diterbitkan Keputusan Penetapan tarif Cukai Hasil Tembakau, dan dalam hal permohonan ditolak, akan diterbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. | | | Khusus untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Kepala Kantor dapat mengabulkan atau menolak permohonan dalam jangka waktu 3 ( tiga ) jam sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. | | 7. | LAIN-LAIN A. Dalam hal merek/desain kemasan hasil tembakau milik pengusaha Pabrik Hasil tembakau tidak dipergunakan lagi oleh yang bersangkutan, maka merek/desain kemasan hasil tembakau tersebut atas persetujuan yang bersangkutan dapat dipergunakan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau lainnya, dengan catatan bahwa merek/desain kemasan hasil tembakau tersebut oleh pengusaha Pabrik Hasil tembakau sebelumnya tidak dipesankan pita cukainya selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut dan dibuktikan dengan lampiran fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir pemilik merek sebelumnya. B. Dalam hal pengusha pabrik hasil tembakau mempergunakan merek/desain kemasan hasil tembakau tersebut diatas (poin A), wajib mengajukan permohonan pengajuan penetaoan tarif cukai dengan dilampiri bukti berupa : a. fotokopi surat lisensi dari pemilik merk atau surat perjanjian persetujuan penggunaan merek/desain kemasan yang telah ditandasahkan oleh Notaris; dan/atau b. fotokopi surat penunjukan keagenan, distributor, atau importir tunggal dari pemegang merek hasil tembakau yang akan diimpor, yang ditandasah oleh pengusaha pabrik hasil tembakau C. Pengusaha pabrik hasil tembakau wajib mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal Harga Transaksi Pasar : a. telah melampaui Batasan harga Jaual Eceran per batang atau gram di atasnya; atau b. Berada pada posisi Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram tertinggi pada masing-masing jenis hasil tembakau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai |
|
|
|