Info Terkini

INFORMASI MASA BERLAKU DOKUMEN API           Berdasarkan PerMenDag Nomor : 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang telah diubah dengan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010 ditetapkan bahwa API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbitkan sebelum 2010, wajib disesuaikan dengan ketentuan PerMenDag dimaksud paling lama 31 Desember 2010.         Berdasarkan PerMenKeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir yang telah diubah dengan PerMenKeu Nomor 220/PMK.04/2008 diatur bahwa Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apabila API/APIT habis masa berlakunya.          Bahwa importir yang telah melakukan penyesuaian API berdasarkan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010, wajib mengajukan pemutakhiran database Registrasi Importir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, dilengkapi salinan dokumen :Angka Pengenal Importir baru;Bukti Identitas (KTP/KITAS/Paspor) para penanggungjawab yang namanya tercantum dalam API;Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.          Demikian disampaikan untuk menjadi maklum Details...

KPPBC TIPE MADYA PABEAN PASURUAN TEGAH ROKOK ILEGAL Pada tanggal 29 Oktober 2010 Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Pasuruan berhasil menegah 174.240 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, yang terdiri dari : SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa merek sebanyak 166.400 batang, SKM merek GUDANG DJATI Black tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.240 batang, SKM merek WIGS Lights tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.600 batang, dan ribuan etiket rokok dari berbagai merek Details...



Pembaharuan NPPBKC Berdasarkan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 mengatur ketentuan bahwa atas NPPBKC (pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau) yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 (dengan juklak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 75/KMK.04/2006), wajib diperbaharui oleh pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan. Untuk menindaklanjutinya kami informasikan kepada para Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean Pasuruan untuk segera mengajukan permohonan pembaharuan NPPBKC dan memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008. Perlu kami tegaskan kembali bahwa batas waktu untuk pembaharuan NPPBKC paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan, yaitu paling lama sampai dengan tanggal 10 Desember 2011. Details...

Statistik Situs

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini101
mod_vvisit_counterKemarin287
mod_vvisit_counterMinggu ini388
mod_vvisit_counterBulan ini1496
mod_vvisit_counterJumlah53500
Home
IJIN NPPBKC PABRIK ROKOK BARU PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Senin, 23 November 2009


Permohonan Pertama

 

Persiapan Permohonan Pertama

 

q Pahami persyaratan pendirian Pabrik Rokok; diantaranya:

  • tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin;
  • tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal;
  • berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;
  • memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi
  • Selengkapnya, baca PMK-200/PMK.04/2008 .

q Pahami penggolongan Pabrik Rokok, yaitu Golongan I, Golongan II, dan Golongan III,

q Pahami pula Jenis Hasil Tembakau (HT) yang diproduksi (SKT /SKTF /KLB /SPT /SPM /SKM /TIS ).  Selengkapnya lihat 203/PMK.011/2008 dan P-35/BC/2008,

q Silahkan membuat konsep Nama Pabrik Rokok sesuai keinginan Anda,

q Perhatikan batasan-batasan nama pabrik, selengkapnya lihat peraturan di atas.

q Lalu, CEK kesamaan nama pabrik rokok. Silakan klik www.beacukaipasuruan.com  pada tab [cek nama pabrik dan merek rokok], pilih NPPBKC,

q Nama Pabrik TIDAK BOLEH SAMA.

q Kemudian, buatlah permohonan pemeriksaan pendahuluan.

q Persyaratan Dokumen Permohonan Pemeriksaan Lokasi:

 

Persyaratan Dokumen Permohonan Pemeriksaan Lokasi:

1. KTP

KTP yang masih berlaku.

 Hubungi Pemerintah Desa/Kelurahan setempat

2. Gambar Denah

Gambar lokasi secara mendetail  (batas kanan, kiri, depan, belakang,   nama jalan dan keterangan lain)

3. HO (Ijin Gangguan)

Hubungi Pemda / Pemkot Pasuruan

4. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

5. Tanda Daftar Industri / Ijin Usaha Industri

 

Pendaftaran Permohonan Pertama (Pemeriksaan Pendahuluan) 

                               

q Setelah dokumen anda lengkap, silakan masukkan permohonan pendahuluan anda ke  Loket  Kantor Bea Cukai.

q Petugas Bea Cukai akan meneliti kebenaran/kelengkapan permohonan.

q Apabila telah lengkap dan benar, maka akan dilakukan wawancara  dalam rangka memeriksa kebenaran atas :

a.       data pemohon sebagai penanggung jawab; dan

b.       data dalam lampiran permohonan.

q Dibuat Berita Acara Wawancara

q Lalu, akan diadakan pemeriksaan fisik/ pemeriksaan lokasi  Bangunan Pabrik Rokok yang diajukan ijin.

q Dibuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi

 

Permohonan Kedua (PMCK-6)

                               

q Setelah pemeriksaan Lokasi dan  dibuatkan BAP, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir PMCK-6

q Lampiran PBCK-6 adalah

1. BAP Pemeriksaan

Lihat Keterangan di atas

2. KTP

Hubungi kelurahan setempat

3. NPWP

Hubungi Kantor Pajak setempat

4. SIUP

Hubungi Pemda / Pemkot Pasuruan

5. TDUP

6. TDP/TDI

7. IUI/IUT

8. HO

9. IMB

10. Akte Pendirian Perusahaan

 

11. SKCK

Hubungi Polsek Setempat

12. Rekom. Depnaker

Hubungi Dinas Tenaga Kerja  Pemda / Pemkot Pasuruan

Surat Pernyataan

 

 

Perhatikan: Pengisian formulir dengan huruf cetak, gunakan minimal mesin ketik (lebih baik dengan komputer, apabila salah bisa langsung dikoreksi). Cetak formulir 3 rangkap, sertai dengan 3 Materai).

 

 

Pendaftaran Permohonan Kedua   

 Anda siap mendaftarkan Pabrik Baru/ NPPBKC Baru ke Kantor Bea Cukai Pasuruan.

Silahkan menuju loket front office, serahkan semua berkas di atas dalam MAP.

Petugas loket Bea Cukai akan meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir.

 

TIPS:

·      Uruslah pendaftaran ini SENDIRI, tidak diwakilkan/dikuasakan.

·      Benar-benar TELITI, terutama angka-angka dalam IMB, HO, dan dokumen lainnya harus sesuai satu sama lain.

·      Bawalah file/ softcopy ke dalam disket/flashdisk. Apabila terjadi kesalahan ketik atau kurang lengkap, maka dengan cepat anda bisa menggantinya. Koperasi Kantor Bea Cukai menyediakan komputer.

·      Bawalah stempel perusahaan, dan cadangan materai.

·      Untuk kelancaran proses pengurusan, mintalah penjelasan selengkap-lengkapnya, bila perlu mintalah ADVICE/ Saran kepada petugas Bea Cukai, bila dokumen anda dinyatakan kurang lengkap/ salah.

 

Proses                  

 Apabila berkas telah diterima lengkap dan benar, petugas Bea dan Cukai akan mem-proses pendaftaran Anda.

Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan mengabulkan atau menolak permohonan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

 

Standar waktu pelayanan (Key Performance Indicator) untuk pengurusan NPPBKC/Pabrik  baru adalah: 3 hari kerja per NPPBKC

 

Keputusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai bisa menyetujui atau menolak pengajuan Anda.

 

Apabila DISETUJUI: anda akan menerima SURAT KEPUTUSAN TENTANG PENETAPAN NPPBKC  ATAS NAMA PR. SAUDARA

 

Apabila DITOLAK: anda akan menerima Surat Pemberitahuan Penolakan disertai dengan alasan penolakan dan saran perbaikan.

Terakhir diperbaharui ( Senin, 23 November 2009 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >