Info Terkini

INFORMASI MASA BERLAKU DOKUMEN API           Berdasarkan PerMenDag Nomor : 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang telah diubah dengan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010 ditetapkan bahwa API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbitkan sebelum 2010, wajib disesuaikan dengan ketentuan PerMenDag dimaksud paling lama 31 Desember 2010.         Berdasarkan PerMenKeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir yang telah diubah dengan PerMenKeu Nomor 220/PMK.04/2008 diatur bahwa Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apabila API/APIT habis masa berlakunya.          Bahwa importir yang telah melakukan penyesuaian API berdasarkan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010, wajib mengajukan pemutakhiran database Registrasi Importir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, dilengkapi salinan dokumen :Angka Pengenal Importir baru;Bukti Identitas (KTP/KITAS/Paspor) para penanggungjawab yang namanya tercantum dalam API;Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.          Demikian disampaikan untuk menjadi maklum Details...

KPPBC TIPE MADYA PABEAN PASURUAN TEGAH ROKOK ILEGAL Pada tanggal 29 Oktober 2010 Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Pasuruan berhasil menegah 174.240 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, yang terdiri dari : SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa merek sebanyak 166.400 batang, SKM merek GUDANG DJATI Black tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.240 batang, SKM merek WIGS Lights tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.600 batang, dan ribuan etiket rokok dari berbagai merek Details...



Pembaharuan NPPBKC Berdasarkan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 mengatur ketentuan bahwa atas NPPBKC (pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau) yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 (dengan juklak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 75/KMK.04/2006), wajib diperbaharui oleh pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan. Untuk menindaklanjutinya kami informasikan kepada para Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean Pasuruan untuk segera mengajukan permohonan pembaharuan NPPBKC dan memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008. Perlu kami tegaskan kembali bahwa batas waktu untuk pembaharuan NPPBKC paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan, yaitu paling lama sampai dengan tanggal 10 Desember 2011. Details...

Statistik Situs

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini115
mod_vvisit_counterKemarin286
mod_vvisit_counterMinggu ini2012
mod_vvisit_counterBulan ini5223
mod_vvisit_counterJumlah80327
Home arrow Tentang Kami arrow Tugas & Fungsi
Tugas & Fungsi PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Kamis, 08 Oktober 2009

Tugas dan Fungsi

 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 74/PMK.01/2009, tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPPBC Madya Pabean Pasuruan adalah instansi vertical Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur I.

 

KPPBC Madya Pabean Pasuruan sebagaimana KPPBC lainnya mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh DJBC.

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPBC Madya Pabean Pasuruan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a.       Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;

b.       Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;

c.        Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;

d.       Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;

e.       Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh DJBC;

f.         Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;

g.       Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;

h.       Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;

i.         Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean Pasuruan.

Terakhir diperbaharui ( Selasa, 03 November 2009 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >