Info Terkini

INFORMASI MASA BERLAKU DOKUMEN API           Berdasarkan PerMenDag Nomor : 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang telah diubah dengan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010 ditetapkan bahwa API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbitkan sebelum 2010, wajib disesuaikan dengan ketentuan PerMenDag dimaksud paling lama 31 Desember 2010.         Berdasarkan PerMenKeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir yang telah diubah dengan PerMenKeu Nomor 220/PMK.04/2008 diatur bahwa Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apabila API/APIT habis masa berlakunya.          Bahwa importir yang telah melakukan penyesuaian API berdasarkan PerMenDag Nomor 17/M-DAG/PER/9/2010, wajib mengajukan pemutakhiran database Registrasi Importir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, dilengkapi salinan dokumen :Angka Pengenal Importir baru;Bukti Identitas (KTP/KITAS/Paspor) para penanggungjawab yang namanya tercantum dalam API;Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.          Demikian disampaikan untuk menjadi maklum Details...

KPPBC TIPE MADYA PABEAN PASURUAN TEGAH ROKOK ILEGAL Pada tanggal 29 Oktober 2010 Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Pasuruan berhasil menegah 174.240 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, yang terdiri dari : SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa merek sebanyak 166.400 batang, SKM merek GUDANG DJATI Black tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.240 batang, SKM merek WIGS Lights tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.600 batang, dan ribuan etiket rokok dari berbagai merek Details...



Pembaharuan NPPBKC Berdasarkan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 mengatur ketentuan bahwa atas NPPBKC (pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau) yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 (dengan juklak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 75/KMK.04/2006), wajib diperbaharui oleh pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan. Untuk menindaklanjutinya kami informasikan kepada para Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean Pasuruan untuk segera mengajukan permohonan pembaharuan NPPBKC dan memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008. Perlu kami tegaskan kembali bahwa batas waktu untuk pembaharuan NPPBKC paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan, yaitu paling lama sampai dengan tanggal 10 Desember 2011. Details...

Statistik Situs

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini102
mod_vvisit_counterKemarin286
mod_vvisit_counterMinggu ini1999
mod_vvisit_counterBulan ini5210
mod_vvisit_counterJumlah80313
Home arrow SE19/BC/2009
Details for SE19/BC/2009
PropertyValue
NameSE19/BC/2009
Description
PENEGASAN TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PANGAN PADA IMPOR PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN  
FilenameSE-19BC_2010.pdf
Filesize28.93 kB
Filetypepdf (Mime Type: application/pdf)
Creatorbagus84
Created On: 10/18/2010 09:09
ViewersEverybody
Maintained byEditor
Hits132 Hits
Last updated on 10/18/2010 09:10
Homepage
CRC Checksum
MD5 Checksum