|
PENGUMUMAN | Kepada | : | Pegusaha Kawasan Berikat | | Dari | : | Kepala Kantor | | Sifat | : | Penting | | Hal | : | Sosialisasi Tentang IT Inventory dan Pelaksanaan Audit Bea Cukai | | | | | Sehubungan dengan banyaknya kendala yang sering dialami oleh beberapa perusahaan Kawasan Berikat dalam hal pengadaan IT Inventory dan pelaksanaan Audit Bea dan Cukai, kami pandang perlu untuk mengadakan sosialisasi berkenaan dengan hal tersebut di atas. Untuk itu kami mengundang Bapak /Ibu untuk hadir dalam acara sosialisasi yang akan kami laksanakan pada : Hari : Rabu Tanggal : 17 April 2013 Pukul : 09.00 wib sd 12.00 wib Tempat : Aula KPPBC TMP A Pasuruan Materi : IT Inventory dan Pelaksanaan Audit Bea dan Cukai. Demikian pengumuman ini dibuat dan atas kehadirannya kami ucapkan terima kasih. Pasuruan, 11 April 2013 Kepala Kantor Gamal Saktaji
PENGUMUMAN Nomor : PENG - 07 /WBC.10/KPP.MP.02/2013 TENTANG PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PADA KANTOR PENGAWASANDAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN A PASURUAN Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 Tanggal 2 Januari 2013 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE- 3/BC/2013 Tanggal 30 Januari 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dI Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa untuk dokumen pemberitahuan pabean dan cukai dalam rangka kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai pada KPPBC TMP A Pasuruan antara lain berupa: Pelayanan BC 2.3, BC 2.4, BC 2.5, BC 1.1 (Manifest) dan Pelayanan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1), terhitung sejak tanggal 1 Pebruari 2013 tidak dipungut PNBP; 2. Sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang baru, tatacara pembayaran dan penyetoran PNBP mengikuti ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 118/KMK.04/2004 Tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.04/2005; 3. Untuk PNBP yang dilakukan secara pembayaran berkala, atas pelayanan dokumen pemberitahuan pabean dan cukai yang didaftarkan sebelum tanggal 1 Pebruari 2013 harus dipungut PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 118/KMK.04/2004 Tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.04/2005; 4. Terhadap hutang PNBP yang belum dilunasi sampai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013, tetap dilakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku; 5. Selanjutnya pembayaran dan penyetoran PNBP yang berlaku di KPPBC TMP A Pasuruan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 meliputi : | | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJBC | Satuan | Tarip | | A | Biaya Penagihan Bea Masuk dan Cukai : 1. Surat Paksa 2. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | Per Pemberitahuan Per Pelaksanaan | Rp. 50.000,00 Rp.100.000,00 | | B | Biaya Pencacahan Barang Lelang | Per Transaksi | 2,5% dari Hasil Harga Lelang | | C | Penggantian Biaya Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang yang taripnya ditetapkan sesuai dengan tarip yang berlaku pada media setempat. | Pasuruan, 06 Pebruari 2013 Kepala Kantor Gamal Saktaji NIP 196503051991031004 |