|
Tugas dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 74/PMK.01/2009, tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPPBC Madya Pabean Pasuruan adalah instansi vertical Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur I. KPPBC Madya Pabean Pasuruan sebagaimana KPPBC lainnya mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh DJBC. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPBC Madya Pabean Pasuruan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; b. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api; c. Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai; d. Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; e. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh DJBC; f. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; g. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai; h. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; i. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean Pasuruan. |