Info Terkini



Peluncuran Website KPPBC Pasuruan Tepat pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2009 diresmikan website KPPBC Pasuruan yang beralamatkan www.beacukaipasuruan.com dan kami akan terus melakukan inovasi-inovasi terbaru. Details...

Login Form






Lupa Kata sandi?
Bukan Anggota ?, Silahkan Registrasi

Statistik Situs

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini3
mod_vvisit_counterKemarin9
mod_vvisit_counterMinggu ini65
mod_vvisit_counterBulan ini45
mod_vvisit_counterJumlah2730
Home
Selamat Datang di KPPBC Pasuruan Online
Ditulis Oleh Web Master   
Sabtu, 12 Juni 2004

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

Tipe Madya Pabean Pasuruan

Jl. Rembang Industri Raya No. 1 PIER Pasuruan


      KPPBC Pasuruan terus melakukan inovasi guna meningkatkan pelayanan terhadap publik khususnya warga Pasuruan. Diluncurkannya website ini agar mempermudah masyarakat dalam hal mencari informasi tentang KPPBC Pasuruan tanpa harus mendatangi kantor KPPBC Pasuruan. Mudah-mudahan dengan adanya website ini pelayanan yang diberikan kepada masyarakat  Pasuruan akan bertambah baik dan memuaskan.
Terakhir diperbaharui ( Jumat, 05 Pebruari 2010 )
 
Tugas & Fungsi
Ditulis Oleh Administrator   
Kamis, 08 Oktober 2009

Tugas dan Fungsi

 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 74/PMK.01/2009, tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPPBC Madya Pabean Pasuruan adalah instansi vertical Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur I.

 

KPPBC Madya Pabean Pasuruan sebagaimana KPPBC lainnya mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh DJBC.

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPBC Madya Pabean Pasuruan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a.       Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;

b.       Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;

c.        Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;

d.       Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;

e.       Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh DJBC;

f.         Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;

g.       Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;

h.       Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;

i.         Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean Pasuruan.

Terakhir diperbaharui ( Selasa, 03 November 2009 )